Tuesday, May 8, 2007

Wanita Berjilbab

Ingin Cantik? Berjilbablah!

Memakai jilbab diyakini bukan sekedar perintah Allah. Jilbab merupakan simbol bahwa Islam memandang wanita sebagai makhluk yang dimuliakan. Di samping itu, memakai jilbab akan melahirkan aura kecantikan. Baik cantik secara batin (spiritual) maupun lahir (sosial).

Berkaitan dengan kecantikan lahir batin wanita berjilbab, Dr Husein Syahatah (1998), mengungkapkan aspek spiritual dan sosial wanita berjilbab. Pertama, jilbab adalah suatu ketaatan kepada Allah. Wanita muslimah yang bertakwa adalah yang menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya. Bagaimana mungkin seorang wanita muslimah mengakui bahwa dia berserah diri kepada Allah, rela Allah sebagai Tuhannya dan Muhammad sebagai Nabi dan Rasulnya, sementara dia tidak menjalankan perintah-Nya?

Kedua, jilbab berarti membiasakan menghiasi dengan rasa malu. Jika seorang wanita telah kehilangan rasa malunya atau tidak dapat menjaganya, maka tidak diragukan lagi bahwa dia telah tersesat dan menjauhi sifat 'iffah. Sedikit rasa malu merupakan ukuran sedikitnya iman seseorang, dan jika rasa malu bertambah, bertambah pula keimanannya.

Ketiga, jilbab mengekang hawa nafsu seksual. Nafsu senantiasa mendorong manusia pada kejahatan. Jalan menuju surga diliputi duri dan jalan menuju neraka itu diliputi kesenangan. Wanita muslimah yang dapat mengalahkan naluri berhias, gemar pamer, serta dapat memalingkan pandangan, dia akan mampu pula mengalahkan hawa nafsunya.

Keempat, jilbab mengekang hawa nafsu untuk memamerkan diri dan menonjolkan egoisme. Wanita muslimah yang berjilbab akan mampu memfokuskan kecantikan dirinya hanya kepada suami, karena menghormati hak-hak suami merupakan hal yang diperintahkan Islam. Dengan demikian, dia akan mampu menjauhi tingkah laku yang menyakiti suami.

Kelima, jilbab berarti melindungi masyarakat dari penyakit sosial. Perzinahan, penceraian, runtuhnya keluarga, tersebarnya kejahatan, lahirnya anak-anak di luar nikah, dan kebiasaan meminum khamar merupakan penyakit-penyakit sosial yang ditimbulkan karena adanya wanita tidak berjilbab. Dengan demikian, wanita yang berjilbab telah melindungi masyarakat dari penyakit-penyakit sosial.

Keenam, jilbab berarti melindungi generasi muda dari kebebasan seksual. Tindakan seksual bebas antara pemuda dan pemudi merupakan hal yang dilarang, dan hal itu biasanya dipicu oleh keberadaan wanita yang tidak berjilbab atau memakai pakaian yang tidak senonoh. Di antara jalan untuk menghindari tindak sosial seperti itu adalah menjauhi wanita yang tidak berjilbab, menjauhi sumber fitnah, berpuasa dan mengingat Allah.

Ketentuan Memakai Jilbab

Cara memakai jilbab agar kelihatan cantik sudah diatur dalam Al-Qur'an. Pertama, menutupi aurat. Al-Qur'an surat Al-Ahzab ayat 59 merupakan intruksi dari Allah SWT tentang cara seorang muslimah memakai jilbab. "Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu..." (QS. Al-Ahzab [33] : 59).

Kedua, batas aurat. Menurut Asma binti Abu Bakar, Rasulullah telah menjelaskan bahwa wanita itu wajib menutup seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telepak tangannya. Menurut Ibnu Taimiyah, diksi "perhiasan" yang dimaksud adalah wajah dan telapak tangan. Dengan demikian, Ibnu Taimiyah tidak mewajibkan cadar bagi seorang wanita, sebab yang diwajibkan menurut beliau adalah berjilbab. Pendapat ini, senada dengan fatwa Hasan al-Bishri. Beliau mengungkapkan, "Yang dimaksud perhiasaan ialah wajah dan pakaian." Demikian pun pendapat Yusuf Qardhawi beliau menyimpulkan batas aurat wanita yang wajib ditutupi adalah seluruh tubuh selain wajah dan telapak tangan.

Ketiga, Allah SWT memerintahkan wanita untuk menahan pandangannya dan melarang menampakkan perhiasan kecuali pada mahramnya. "... dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung." (QS. An-Nuur [24] : 31).

Atas dasar itu, maka seorang muslimah dalam menggunakan jilbab harus merujuk pada ketentuan yang telah ditetapkan Allah. Sehingga tidak akan terdengar sebuah ungkapan ironis tentang jilbab gaul atau memakai jilbab tetapi telanjang. Na'udzubillah!

Akhirnya, dengan memakai jilbab selain sebagai bukti keimanan dan ketakwaan seorang muslimah. Juga diyakini berjilbab akan melahirkan kecantikan.

Monday, April 30, 2007

EMANSIPASI WANITA

Salah satu persepsi publik paling popular adalah anggapan bahwa makna emasipasi wanita adalah perjuangan kaum wanita demi memperoleh persamaan hak dengan kaum pria. Persepsi itu keliru, namun kaprah dipertahankan, sampai Menteri Urusan Wanita pun lantang mencanangkannya sebagai pekik perjuangan resmi kaum wanita Indonesia.

Makna emansipasi wanita sebenarnya bukan demi memperoleh persamaan hak dengan kaum pria. Apabila hak kaum wanita disamakan dengan pria, malah akan merugikan pihak wanita! Sebaliknya, hak kaum pria, secara kodrati, juga mustahil disamakan dengan wanita, akibat realita kewajiban masing-masing jenis kelamin dengan latar belakang biologis kodrati yang tidak sama.

Secara kodrati, meski dipaksakan dengan cara apa pun, kaum pria tidak mungkin melakukan perilaku kodrati wanita, seperti menstruasi, pregnasi, laktasi (datang bulan, mengandung (plus melahirkan), menyusui). Allah memang menciptakan sifat-sifat biologis kodrati pria beda dengan wanita. Bentuk alat kelamin pria juga diciptakan Allah, berbeda dari wanita, justru demi fungsi reproduksional agar makhluk manusia tidak punah.

Keliru sambil merugikan, jika kaum wanita berjuang untuk memperoleh hak yang sama dengan hak pria. Karena berdasar latar-belakang kodrati yang berbeda, di dunia tenaga kerja di Indonesia masa kini, kaum wanita justru memiliki kelebihan hak ketimbang pria, yakni cuti menstruasi, hamil sekaligus melahirkan. Dengan hak cuti dua hari setiap bulan di masa menstruasi, masih ditambah hak cuti tiga bulan = 90 hari di masa hamil dan melahirkan, seorang pekerja wanita malah memiliki kelebihan hak cuti selama: 90 + (12 x 2) = 114 hari ketimbang pria.

Apabila hak pekerja wanita disamakan dengan pekerja pria, maka langsung hak lebih 114 hari itu akan lenyap, demi kerugian wanita. Sebaliknya tidak ada alasan, bagi pekerja pria untuk disamakan hak cuti kodratinya dengan pekerja wanita, akibat latar belakang realita kodrati biologis kaum pria mustahil memenuhi syarat untuk memperoleh cuti. Menggelikan, jika pekerja pria menuntut hak cuti kodrati mereka, misalnya cuti ereksi, atau cuti menghamili, yang secara fisik sebenarnya cukup melelahkan itu. Yang lebih produktif sebenarnya adalah perjuangan agar pekerja wanita memperoleh hak atas imbalan gaji sesuai realita kemampuannya, setara dengan yang diterima pekerja pria dengan kemampuan sama.

Secara kultural, jika hak wanita disamakan dengan pria, juga merugikan wanita! Karena dengan persamaan hak, maka kaum wanita, terutama yang sedang hamil, akan kehilangan hak kultural untuk dilindungi, dan prioritas kemudahan di saat-saat khusus, seperti hak memperoleh tempat duduk yang layak di kendaraan umum, atau hak untuk terlebih dahulu diselamatkan di saat bencana atau kecelakaan, maupun hak untuk memperoleh prioritas kehormatan seperti dibukakan pintu mobil, dipayungi di saat hujan, dan aneka adat istiadat tata kesopanan yang menguntungkan kaum wanita lainnya.

Makna emansipasi wanita yang benar, adalah perjuangan kaum wanita demi memperoleh hak memilih dan menentukan nasib sendiri. Sampai kini, mayoritas wanita Indonesia, terutama di daerah pedesaan dan sektor informal belum sadar atas, apalagi memiliki, hak memilih dan menentukan nasib mereka sendiri, akibat normatif terbelenggu persepsi etika, moral, dan hukum genderisme lingkungan sosio-kultural serba keliru. Belenggu budaya anakronistis itulah yang harus didobrak gerakan perjuangan emansipasi wanita demi memperoleh hak asasi untuk memilih dan menentukan nasib sendiri.